Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hendak Uji Emisi, Apa Saja Tahapan yang Bakal Dilalui?

JAKARTA, KOMPAS.com - DKI Jakarta tengah berupaya memperbanyak lokasi layanan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal ini dilakukan demi mewujudkan keberlanjutan lingkungan sekaligus menindaklanjuti Pergub Nomor 66 Tahun 2020.

Terbaru, ada penambahan 9 lokasi layanan uji emisi di Jakarta Barat yang terletak di Kantor Wali Kota dan sejumlah titik di tiap kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko, Kamis (6/1/2022). Masyarakat bisa langsung mendatangi tiap lokasi layanan tersebut.

Setibanya di tempat uji emisi, proses pengujian sudah dilakukan oleh teknisi yang terdaftar. Seluruh tahapan pengujian pun bisa dipantau oleh pemilik kendaraan.

Teknisi yang bertugas dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer yang berguna mengukur gas buang kendaraan bermotor. Alat ini mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dalam gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran dalam mesin.

Sebelum digunakan, teknisi akan mengkalibrasi alat tersebut, memastikan parameternya berada pada angka nol. Langkah ini wajib dilakukan agar data yang terekam akurat dan tidak tercampur hasil uji emisi kendaraan lain.

Kendaraan yang diuji harus parkir di lahan dengan permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala pada suhu kerja sekitar 60-70 derajat celcius atau sesuai rekomendasi tiap pabrikan.

Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin awal yang dinaikkan sampai 1.900-2.000 rpm dan ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi langsam atau idle.

Selanjutnya, pengukuran dilakukan dengan kondisi mesin sudah langsam, atau pada putaran 800-1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi akan memasukkan selang pengukur ke lubang knalpot sedalam 30 sentimeter.

Tunggu selama 20 detik, lalu alat uji emisi akan melakukan pengambilan dan pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC pada gas buang kendaraan tersebut.

Untuk mengetahui apakah kendaraan sudah lulus uji emisi, ada parameter yang tertera dalam Peraturan Gurbernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yakni sebagai berikut:

  • Sepeda motor 2-tak: CO 4,5 persen dan HC 12.000 ppm;
  • Sepeda motor 4-tak: CO 5,5 persen dan HC 2.400 ppm;
  • Mobil (bahan bakar bensin): CO 1,5 persen dan HC 200 ppm.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/091200415/hendak-uji-emisi-apa-saja-tahapan-yang-bakal-dilalui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke