Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Wacana Pemkot Jakarta Barat Buka Layanan Uji Emisi di 56 Kelurahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.

Bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini nantinya akan dikenakan sanksi, mulai dari tarif parkir tertinggi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Dengan adanya aturan itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana menggelar layanan uji emisi di 56 wilayah kelurahan.

Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko. Menurutnya, rencana tersebut dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses lokasi layanan uji emisi.

“Kita sedang persiapkan itu, tentunya dengan berkolaborasi dengan elemen dan stakeholder masyarakat,” ucap Yani, dikutip dari Kompas.com (6/1/2022).

Saat ini pihaknya baru memiliki sembilan lokasi uji emisi yang tersebar di seluruh kecamatan, yakni Cengkareng, Tambora, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, Kembangan, Grogol, Petamburan, dan Tamansari.

“Hari ini kita meluncurkan sembilan titik uji emisi se Jakarta Barat. Satu lokasi di kantor Walikota Jakarta Barat, lainnya tersebar di delapan kecamatan,” kata dia.

Lebih lanjut Yani mengatakan, saat ini tempat resmi uji emisi kendaraan di wilayah DKI Jakarta belum mencapai kategori ideal yang jumlahnya harus mencapai 500 titik.

“Di wilayah Jakarta saat ini hanya sebanyak 254 titik,” kata Yani.

Maka dari itu, lokasi uji emisi ditentukan di setiap kantor kecamatan agar warga lebih mudah terjangkau. Agar pemeriksaan uji emisi berjalan maksimal dan kualitas udara pun perlahan akan membaik.

“Ini baru sembilan. Harapannya di setiap titik kelurahan akan kita upayakan tempat uji emisi,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/07/062200815/wacana-pemkot-jakarta-barat-buka-layanan-uji-emisi-di-56-kelurahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke