JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri berencana menerapkan pelat nomor yang menggunakan sistem Radio Frequency Identification (RFID) atau alat deteksi kendaraan dengan signal pada masa mendatang.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin, mengatakan, penggunaan pelat RFID sejalan dengan implementasi ETLE, yang memiliki banyak keuntungan.
Taslim mengatakan, pada dasarnya ada beberapa teknologi yang bisa digunakan untuk menerapkan ETLE.
“Untuk mengimplementasikan ETLE, ada dua teknologi yang bisa digunakan pertama ialah OBU atau On Board Unit,”ujar Taslim, kepada Kompas.com (4/1/2022).
“Maksudnya, ada unit tertentu yang dipasang di suatu kendaraan berisi identitas kepemilikan kendaraan dilengkapi oleh RFID, seperti kartu GTO, tapi kan GTO signalnya pendek jadi harus ditempel kalau RFID bisa jarak 50-100 meter,” kata dia.
Meski begitu, penerapan RFID diklaim memerlukan proses yang panjang. Sehingga kepolisian bakal menggunakan teknologi yang relatif lebih sederhana dalam waktu dekat.
“Sehingga yang bisa diterapkan dalam waktu dekat adalah Automatic Number Plate Recognation (ANPR), jadi me-recognize dari pelat nomor yang terpasang. Ya itu pake kamera itu,” ucap Taslim.
Untuk diketahui, banyak negara juga sudah mulai menggunakan RFID pada pelat nomor kendaraan. Sistem ini dianggap tepat karena dapat terintegrasi dengan sistem lain.
Misalnya pembayaran parkir, tol, sampai dengan memantau pelanggaran pengemudi. Tak ketinggalan, teknologi ini juga akan menyulitkan pelaku pemalsuan pelat nomor.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/160200015/pelat-nomor-kendaraan-mau-pakai-teknologi-rfid-apa-fungsinya-