Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Langkah Pemerintah Optimalkan SPKLU di Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan realisasi pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Indonesia yang sudah mencapai 219 unit.

Namun, nyatanya angka tersebut masih jauh dari target yang seharusnya mencapai 572 unit pada tahun 2021.

Berkaca dari kondisi ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian EDSM mengatakan, perubahan regulasi ini sebagai upaya pemerintah mendukung akselerasi ekosistem kendaraan listrik.

Sejumlah perubahan yang akan dimasukan dalam revisi Permen ESDM tersebut yakni adanya kemungkinan badan usaha baik swasta maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun jenis SPKLU secara terpisah.

Artinya SPKLU yang dibangun dapat berupa ultra fast charging atau medium fast charging maupun fast charging.

Hal ini mengingat dalam aturan, pembangunan SPKLU harus dilakukan satu paket, sehingga seluruh jenis charging harus dibangun.

“Jika dengan tiga konektor mahal dan perubahan ini diharapkan pertumbuhan SPKLU bisa masif di 2022,” ujar Ida, dikutip dari Kompas.com (4/1/2021).

Dengan adanya revisi ini diharapkan bisa meningkatkan pengusaha untuk terlibat. Tak hanya itu, para badan usaha pun turut diberi keuntungan lawat penerapan tarif curah.

Dalam regulasi terbaru nantinya Pemerintah juga bakal mengatur soal motor listrik yang belum terfasilitasi dalam regulasi eksisting.

“Revisi sudah berlangsung, target triwulan I 2022 bisa selesai. Mudah-mudahan bisa dipercepat revisi permen,”

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/150200415/langkah-pemerintah-optimalkan-spklu-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke