Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Korlantas Polri Pastikan Tak Ada Perubahan Tarif Pembuatan Pelat Nomor Warna Putih

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri memastikan bahwa pergantian atas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar hitam ke putih tak akan ada perubahan biaya.

Sebab, perubahan hanya ada pada warna dasar dan tulisannya saja sesuai yang tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021. Sementara ukuran serta ketebalan dan bahannya tetap sama.

Adapun biaya pembuatan pelat nomor baru, masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat berbincang bersama Kompas.com di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

"Tarifnya dipastikan tidak ada perubahan, masih mengacu pada PP Nomor 76/2016. Jadi masyarakat jangan khawatir, biayanya tidak akan nambah," ujarnya.

Dalam PP tersebut tertulis bahwa biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu sebesar Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih biaya yang dibutuhkan adalah Rp 100.000.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan langsung ke kantor Samsat induk dengan membawa kendaraannya karena terdapat pemeriksaan rangka mesin dan pembuatan TNKB ulang.

Taslim juga menjelaskan alasan di balik perubahan pelat nomor kendaraan menjadi warna putih.

Dia mengatakan, perubahan warna ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

“Sifat kamera adalah menyerap warna hitam sebagaimana juga hukum alam cahaya, itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/140200015/korlantas-polri-pastikan-tak-ada-perubahan-tarif-pembuatan-pelat-nomor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke