Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Asal Terabas, Kenali Batas Aman Mobil Terjang Banjir

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @romansasopirtruck, terlihat pengemudi Mitsubishi L300 minibus nekat menerabas genangan air yang cukup tinggi.

Bahkan saking tingginya genangan air, sampai terlihat menutupi setengah kap mesin mobil berkelir hitam itu.

“DEMI SESUAP NASI SOPIR L 300 DI ACEH BERTARUNG HIDUP MATI MENEROBOS BANJIR,” tulis unggahan tersebut.

Bagi pemilik kendaraan, penting untuk mengetahui batas aman mobil bisa menerabas genangan air. Meskipun tidak dianjurkan, tetapi hal ini penting diketahui saat berada dalam keadaan darurat.

Menurut Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi, jika genangan air berada di bawah bodi kendaraan masih aman untuk dilintasi.

“Ada baiknya jika ada genangan air yang cukup tinggi dihindari, karena kalau sudah sejajar dengan mesin itu sudah berbahaya. Air akan masuk ke dalam filter udara dan ruang mesin, sehingga bisa menyebabkan water hammer atau piston bengkok,” ujar Didi kepadaa Kompas.com belum lama ini.

“Kalau untuk batas mobil bisa menerobos banjir, sekitar 30 cm di bawah air intake,” ucap Sony.

Sony menjelaskan, setiap pemilik mobil harus mengetahui letak air intakenya, karena setiap mobil berbeda.

Sementara itu pada kesempatan yang berbeda, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, batas aman mobil melewati genangan air maksimal sejajar dengan sumbu roda.

“Jangan sampai melebihi sumbu roda karena dikhawatirkan ECU dan sistem elektrikal mobil terkena air hingga menyebabkan korslet,” kata Jusri.

Sebaiknya, kata dia ketika merencanakan perjalanan diharapkan memilih rute yang tidak tergenang banjir.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/05/132200915/jangan-asal-terabas-kenali-batas-aman-mobil-terjang-banjir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke