Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jakarta PPKM Level 2, Angkutan Umum Boleh Isi Penumpang 100 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, moda transportasi umum di Jakarta masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online serta kendaraan sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian kutipan Inmendagri tersebut.

Sementara itu, persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan trasnportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) disesuaikan dengan ketentuan yang diatur Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional.

Sebelumnya telah diumumkan, PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya Level 1 menjadi Level 2.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Insturksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3,2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

“Khusus kepada Gurbernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis keterangan resmi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (3/1/2022).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/04/164200115/jakarta-ppkm-level-2-angkutan-umum-boleh-isi-penumpang-100-persen-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke