Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang, Berikut Aturan Naik Transportasi Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. PPKM akan kembali diperpanjang selama 14 hari sampai dengan 17 Januari 2022.

Dalam masa PPKM yang terbaru, status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.

Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikeluarkan Senin (3/1/2022).

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan ketentuan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat di berbagai sektor. Salah satunya di sektor transportasi umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Sesuai aturan Inmendagri Nomor 1 tahun 2022 untuk wilayah PPKM level 2 dan level 1, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya untuk wilayah PPKM level 3, aturan perjalanan menggunakan transportasi umum (Kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan rental/sewa) diberlakukan dengan kapasitas 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian untuk persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID -19 Nasional.

Menurut Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),  berikut aturan perjalanan darat selama masa PPKM:

Bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama).
  • Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  • Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/04/140200415/ppkm-diperpanjang-berikut-aturan-naik-transportasi-umum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke