Dalam video viral yang diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08, terlihat pengemudi mobil sebelumnya menabrak sepeda motor yang pakrir di depan warung kelontong.
Kemudian, warga berkerumunan mendekati mobil lokasi tabrakan guna meminta pertanggungjawaban. Tak berselang lama, sang pengemudi keluar dari mobil tersebut. Pengendara mobil itu nampak memegang senjata hingga membuat warga menjauh.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Roni Setiawan mengatakan, pemilik mobil tersebut diketahui hanya menenteng benda yang diduga senjata api. Namun, ia tidak menodong atau menembakkan senjata tersebut.
Roni memastikan apakah barang yang dibawa oleh pengemudi mobil tersebut benar merupakan senjata api. Penyidik masih perlu melakukan pedalaman terkait kasus itu.
“Kita tidak bisa menduga. Kita sendiri belum bisa memastikan bahwa itu senjata benar atau tidak,” ucap Roni.
“Dalam situasi seperti itu kadang memang logika tidak bermain. Orang yang mobilnya rusak kadang punya pembenaran, motor yang rusak juga punya ego yang menyatakan tidak bersalah. Sementara masyarakat mungkin saja akan berempati pada pihak yang lemah,” ucap Jusri.
Menurut Jusri tindakan itu merupakan wujud lemahnya penindakan hukum. Di Indonesia, bila tidak ada pengaduan maka tidak berlanjut ke perkara hukum.
“Kalau di luar, terjadi adu fisik pasti kedua belah pihak akan ditelusuri walaupun tidak ada pengaduan. Kalau penegakan hukum kita kuat akan membuat efek jera,” kata dia.
Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunannya di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.
Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indoensia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun."
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/04/120200815/video-viral-pengemudi-mobil-menenteng-pistol-usai-tabrak-motor