KEDIRI, KOMPAS.com - Seorang pengendara sepeda motor di Kediri, Jawa Timur, meninggal dunia usai tertabrak kereta api, Minggu (2/1/2022). Peristiwa ini terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Gempolan, Baye, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Mengutip Kompas.com, Minggu, Kasi Humas Polres Kediri Ipda Afendi menjelaskan, kecelakaan tersebut bermula saat kereta melaju dari arah selatan ke utara. Saat di lokasi kejadian, kereta menabrak korban yang tengah menyeberang dari arah barat ke timur.
Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.
Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut berbunyi,
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.
Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/03/082200015/terulang-lagi-pengendara-motor-tertabrak-kereta-api-di-kediri