Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Sore Ini, Ada Ganjil Genap di Seluruh Lokasi Wisata Banten

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi menekan angka kerumunan dan kepadatan lalu lintas menuju lokasi wisata di seluruh Banten, akan ada manajemen lalu lintas ganjil genap, contra flow, hingga buka tutup jalan.

Polda Banten menerapkan diskresi berlapis pada malam Tahun Baru 2022 ini, dengan harapan bisa menekan jumlah pengunjung lokasi wisata yang dibatasi kapasitasnya hanya 75 persen.

"Ganjil genap diberlakukan di jalur destinasi wisata, dilapis dengan buka tutup dan contra flow untuk mengurangi kepadatan jalur. Kapasitas masyarakat di tempat wisata tidak lebih dari ambang batas 75 persen," kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto dalam keterangan resminya, Jumat (31/12/2021).

Seluruh Kepolisian Resort di bawah instruksi Polda Banten bakal menggelar apel pengamanan libur tahun baru pada sore hari ini. Sementara untuk waktu pelaksanaan manajemen lalu lintas baik ganjil genap, buka tutup, dan contra flow disesuaikan masing-masing wilayah.

Sebagai contoh, untuk wilayah Kota Cilegon, penerapan manajemen lalu lintas pada malam tahun baru dimulai pada pukul 17.00 WIB hingga 02.00 WIB keesokan harinya.

Untuk di Kota Serang, pengalihan lalu lintas baru akan dimulai pada pukul 19.00 WIB sampai 01.00 WIB.

Rudy menyatakan, pihaknya turut mewajibkan setiap lokasi wisata dan pengelola tempat keramaian untuk menyediakan aplikasi PeduliLindungi. Gerai vaksin Covid-19 di jalur menuju lokasi wisata juga turut disiapkan.

"Gerai vaksin di pos-pos pelayanan untuk memvaksin warga yang saat berwisata namun belum lengkap divaksin," terangnya.

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Tempat Wisata

Korlantas Polri menerapkan sanksi hukum tilang berupa denda progresif kepada para pelanggar aturan ganjil genap di tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Plt. Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Dodi Darjanto menyebut kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Januari 2022, untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momen tersebut.

"Sanksi denda progresif hanya berlaku selama Operasi Lilin sampai dengan 2 Januari 2022, dan dilanjutkan dari 3-8 Januari 2022 untuk Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)," kata Dodi, Rabu (29/12/2021).

Dalam pelaksanaannya, pihak kepolisian turut melakukan penindakan lewat sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun secara mobile.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/31/163100915/mulai-sore-ini-ada-ganjil-genap-di-seluruh-lokasi-wisata-banten-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke