Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terbaru, Veloz, Innova, dan Xpander Cross Bisa Tak Dapat PPnBM DTP

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan untuk melakukan kajian kembali terhadap definisi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di dalam negeri.

Pasalnya, berdasarkan pengertian dasar dari instrumen perpajakan terkait, hanya suatu barang khusus saja yang dikenakan beban. Sementara pada barang lainnya yang dianggap tidak mewah, dibebaskan.

"Jadi, kita ingin menciptakan suatu devinisi baru yang disebut mobil rakyat. Dari namanya, kendaraan dimaksud bukanlah barang mewah sehingga tak lagi dikenakan PPnBM," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (29/12/2021).

"PPnBM itu kan harusnya dikenakan untuk barang mewah, jadi seharusnya untuk sesuatu termasuk kendaraan yang tidak tegolong mewah, tidak akan terkena tax. Kita ingin memisahkan suatu jenis mobil tersebut," lanjutnya.

Namun untuk dapat masuk ke golongan kendaraan bebas PPnBM itu, ada syaratnya yaitu maksimal memiliki harga jual Rp 240 juta dengan tingkat local purchase alias pembelian komponen secara lokal, minimal 80 persen.

Selain itu, Agus bilang definisi mobil rakyat ini memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Hampir mirip dengan syarat pemberian PPnBM DTP yang sudah digelontorkan sejak Maret 2021 lalu.

"Menurut kami, harga mobil Rp 240 juta itu sudah mobil rakyat (berdasar pasar tergemuk di Indonesia). Jadi itu tidak bisa lagi disebut sebagai mobil mewah," katanya.

Agus tidak menjelaskan rinci kapan target PPnBM DTP bagi mobil rakyat bakal dilakukan. Ia hanya memastikan telah mengajukan rencana penghapusan PPnBM ini bagi mobil rakyat terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Lantas produk apa saja yang berpotensi untuk menjadi mobil rakyat?

Pada Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737/2021 tentang kendaraan PPnBM DTP, ada 11 mobil yang memiliki local purchase setidaknya 80 persen.

Selain produk Low Cost Green Car (LCGC) ada pula Toyota Veloz, Toyota Kijang Innova 2.0L, Mitsubishi Xpander, Mitsubishi Xpander Cross, serta Nissan Livina.

Lalu dalam kesempatan terpisah, Daihatsu Xenia dan Toyota Avanza yang dalam beleid tersebut memiliki local purchase 79,2 persen dan 78,9 persen dipastikan lolos syarat usai audit terbaru.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra memastikan dan Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy.

Tetapi karena terdapat syarat khusus yakni harganya harus di bawah Rp 240 juta, Veloz, Kijang Innova, dan Xpander Cross berpotensi tidak masuk sebagai kategori calon mobil rakyat.

Varian tertinggi Xenia (R CVT ADS dan R CVT ASA) serta Avanza (1.5G CVT TSS) pun demikian, karena melewati batas syarat harga maksimum yakni Rp 240 juta.

Hal serupa juga dialami oleh Xpander dan Livina, yang mana hanya varian paling rendah saja yang lolos, yakni GLS serta 1.5 EL MT.

Brio RS berkemungkinan untuk masuk program tersebut secara penuh, tapi saat ini local purchase-nya masih berada di 75 persen.

Berikut beberapa model kendaraan yang berpotensi menjadi mobil rakyat;

1. Toyota Avanza
2. Daihatsu Xenia
3. Mitsubishi Xpander
4. Nissan Livina
5. Honda Brio RS
6. Honda Brio Satya
7. Daihatsu Sigra
8. Toyota Calya
9. Toyota Agya
10. Daihatsu Ayla

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/30/080200815/terbaru-veloz-innova-dan-xpander-cross-bisa-tak-dapat-ppnbm-dtp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke