Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Siap Hadirkan Alat Pengujian Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan pangadaan berupa alat uji bagi sepeda motor dan mobil listrik. Hal tersebut dilakukan sebagai pelengkap pengetesan kendaraan elektrifikasi sebelum dipasarkan di Tanah Air.

Adapun alat pengujian tersebut nantinya bakal menjadi salah satu fasilitasi Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) di beberapa wilayah.

"Ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan nanti dan menggunakan energi listrik sudah memenuhi persyaratan laik jalan," ucap Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Jalan dan Perkeretaapian Kemenhub Eddy Gunawan, dalam webinar ITS Indonesia, Rabu (29/12/2021).

Eddy menyampaikan, Kemenhub sudah melakukan penyesuaian dengan United Nation Regulation (UNR) 100 untuk pengujian mobil listrik, dan UNR 136 untuk alat uji yang bakal digunkanakan motor listrik.

Adapun hal tersebut dilakukan untuk memastikan standar-standar pengujian kendaraan listirk yang berbasis global.

Upaya tersebut menurut Eddy menjadi salah satu bentuk dukungan dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Kemenhub juga melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), akan melengkapi alat uji UNR 138 bagi pengujian suara mobil listrik pada BPLJSKB," kata Eddy.

Lebih lanjut dijelaskan, beragam alat uji yang akan diletakan di berbagai wilayah balai pengujian tersebut juga harus dipastikan bagaimana menguji kendaraan angkutan umum yang berbasis listrik sesuai dengan standar yang ada.

Hal tersebut karena dari 514 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, secara komposisi memang sangat minim. Baik dari tenaga kerja, peralatan penunjuang, sampai mekanismenya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/29/153100515/kemenhub-siap-hadirkan-alat-pengujian-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke