Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas dan Ganjil Genap 24 Jam di Puncak Saat Malam Tahun Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu lokasi yang diprediksi akan menjadi pusat keramaian saat momen perayaan Tahun Baru, yaitu kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat.

Guna meminimalisir mobilitas dan kepadatan lalu lintas saat momen tersebut, Kepolisian Resor Kota Bogor akan memberlakukan pengalihan arus lalu lintas untuk kendaraan roda empat.

Pengalihan arus lalu lintas ini akan diberlakukan di Simpang Pos Polisi IB atau setelah pintu keluar Gerbang Tol (GT) Ciawi menuju Ciawi-Sukabumi.

“Menjelang pergantian tahun nanti, kita akan melakukan pengalihan arus kendaraan di mulai dari Jumat (31/12/2021) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (1/1/2021) pukul 06.00 WIB,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun, Sabtu (25/12/2021).

Harun melanjutkan, kendaraan-kendaraan tersebut nantinya akan dialihkan menuju arah Ciawi-Sukabumi. Hal ini dilakukan guna meminimalisir pergerakan orang atau pembatasan kendaraan pada malam pergantian Tahun Baru.

“Sehingga, diharapkan kunjungan wisata dapat terkendali dan mencegah penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan wisata.

“Petugas juga akan memeriksa sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam,” kata Harun.

Selain pengalihan arus lalu lintas, Harun juga menginstruksikan jajarannya untuk memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan empat selama 24 jam penuh.

“Dalam situasi pandemi seperti ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat meningkatkan disiplin prokes dan hindari kerumunan,” katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/29/071200915/ada-pengalihan-arus-lalu-lintas-dan-ganjil-genap-24-jam-di-puncak-saat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke