JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mengantisipasi kerumunan dan kepadatan mobilitas di kawasan wisata pada malam tahun baru, Satlantas Polres Bogor mulai menerapkan uji coba ganjil genap selama 24 jam penuh di ruas jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/12/2021).
Petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol-PP Kabupaten Bogor telah dipersiapkan untuk melakukan pengamanan ekstra ketat bagi pelaku perjalanan yang menuju kawasan Puncak.
Pelaku perjalanan yang hendak menuju kawasan Puncak wajib memperlihatkan sertifikat vaksin dan bukti hasil tes negatif rapid antigen yang berlaku 1x24 jam.
Penerapan ganjil genap dan pemeriksaan serifikat vaksin ini dilakukan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang aturan perjalanan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Aturan ini berlaku hingga 2 Januari 2022 sebagai bentuk antisipasi kerumunan atau lonjakan kendaraan di momen libur akhir tahun.
Bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak taat pada aturan tersebut, maka akan segera diminta putar balik oleh petugas.
“Ini yang harus diingat, nomor pelat kendaraan harus ganjil atau genap sesuai tanggal, wajib menunjukkan vaksin (dosis 1 dan 2) melalui aplikasi PeduliLindungi, kemudian hasil negatif antigen,” ucap Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (24/12/2021).
Tak hanya itu, petugas juga telah mendirikan 10 posko pemeriksaan di seluruh gerbang tol dan di beberapa jalur alternatif menuju puncak.
10 titik pemeriksaan tersebut meliputi gerbang tol yang menuju Puncak yakni, Cibanon, Rainbow Hills, Pasir Angin, Gate Tol Ciawi, Penutupan Arus Bndungan, Simpang Gadog, Sentul Utara dan Bellanova.
“Posko-posko tersebut di jadikan check point sistem ganjil genap. pemeriksaan sertifikat vaksin dan sekaligus pelaksaan vaksinasi bagi yang belum,” kata Dicky.
Setidaknya sebanyak 280 petugas gabungan yang terdiri dari Polri-TNI, Dishub, dan Satpol PP Kabupaten Bogor diterjunkan untuk berjaga secara bergantian selama 24 jam penuh.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/28/141200115/catat-ini-syarat-perjalanan-menuju-kawasan-puncak