Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Jangan Lupa, Ganjil Genap 13 Ruas Jalan di Jakarta Masih Berlaku

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta jangan lupa, aturan ganjil genap di DKI Jakarta masih tetap berlaku hingga jelang pergantian tahun mendatang.

Sebab, hal tersebut sudah tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di Masa PPKM Level 1.

Ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan tersebut bakal berlaku sampai dengan 3 Januari 2022. Kabar mengenai kelanjutan manajemen lalu lintas ini seusai tanggal tersebut akan dikabarkan lebih lanjut nantinya.

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyitat Kompas.com, Senin (27/12/2021).

Pada penerapan ganjil genap di Jakarta, diberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar. Sebab tindakan melanggar ganjil genap dinilai masuk dalam pelanggaran rambu lalu lintas.

Adapun aturan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 500.000.

Sebagai pengingat, berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang masih menerapkan aturan ganjil genap hingga 3 Januari 2022.

  1. Jalan MH Thamrin
  2. Jalan Jenderal Sudirman
  3. Jalan Sisingamangaraja
  4. Jalan Panglima Polim
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
  6. Jalan Tomang Raya
  7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
  8. Jalan Gatot Subroto
  9. Jalan MT Haryono
  10. Jalan HR Rasuna Said
  11. Jalan DI Panjaitan
  12. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  13. Jalan Gunung Sahari

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/27/141613015/jangan-lupa-ganjil-genap-13-ruas-jalan-di-jakarta-masih-berlaku

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke