JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat DKI Jakarta jangan lupa, aturan ganjil genap di DKI Jakarta masih tetap berlaku hingga jelang pergantian tahun mendatang.
Sebab, hal tersebut sudah tertulis dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di Masa PPKM Level 1.
Ganjil genap di Jakarta berdasarkan Surat Keputusan tersebut bakal berlaku sampai dengan 3 Januari 2022. Kabar mengenai kelanjutan manajemen lalu lintas ini seusai tanggal tersebut akan dikabarkan lebih lanjut nantinya.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, menyitat Kompas.com, Senin (27/12/2021).
Pada penerapan ganjil genap di Jakarta, diberlakukan sanksi tilang bagi para pelanggar. Sebab tindakan melanggar ganjil genap dinilai masuk dalam pelanggaran rambu lalu lintas.
Adapun aturan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap tersebut mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Denda maksimal yang dikenakan sebesar Rp 500.000.
Sebagai pengingat, berikut 13 ruas jalan di Jakarta yang masih menerapkan aturan ganjil genap hingga 3 Januari 2022.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/27/141613015/jangan-lupa-ganjil-genap-13-ruas-jalan-di-jakarta-masih-berlaku