JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, memberlakukan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap untuk kendaraan luar kota pada libur Natal, tepatnya 24-26 Desember 2021.
Upaya tersebut dilakukan guna menekan kepadatan dan mobilitas, sehingga, penyebaran Covid-19 mampu ditekan secara optimal.
"Untuk sistem ganjil genap, akan kita terapkan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar, Kamis (24/12/2021).
Fahri mengatakan penerapan pembatasan ini diberlakukan bagi kendaraan yang berpelat nomor luar daerah Cirebon. Sedangkan untuk kendaraan berpelat nomor E atau aglomerasi masih diperbolehkan untuk melintas.
Selain penerapan sistem ganjil genap, Polres Cirebon Kota, kata Fahri, akan memeriksa pengemudi dan penumpang kendaraan luar kota apakah sudah divaksin atau belum.
Apabila ada warga yang belum divaksin dua kali, maka langsung diminta surat tes antigen dan apabila tidak memilikinya, ujar dia, maka akan tes di tempat.
"Jika saat tes reaktif, maka akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes PCR, dan bila positif langsung diisolasi," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/25/074200515/polres-cirebon-berlakukan-ganjil-genap-untuk-kendaraan-luar-kota