JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi seperti mobil memang menjadi kebutuhan untuk sarana mobilitas harian, sekaligus sebagai aset bagi pemiliknya.
Namun, terkadang ditemukan pemilik mobil yang mudah bosan dengan kendaraannya, hingga berkeinginan untuk mengganti dengan model baru.
Lantas bagaimana jika keinginan mengganti mobil tersebut muncul ketika kendaraan yang dimiliki masih berstatus kredit? Dengan kata lain, mobil tersebut belum dimiliki sepenuhnya.
Solusi bagi permasalahan tersebut adalah menjual mobil tersebut ke pihak lain sehingga pembelinya yang akan melunasi kreditnya ke lembaga atau perusahaan pembiayaan. Aktivitas ini kerap disebut dengan istilah over kredit.
"Sebenarnya ini adalah bagian dari transaksi jual beli biasa. Karena pembeli ingin memperoleh kendaraan tersebut secara kredit lagi, atau melanjutkan kredit sebelumnya, maka atas pembeli ini perlu dilakukan proses penilaian kelayakan kredit seperti proses pengajuan kredit umumnya," ucap Direktur Manajemen Risiko, Operasional & Legal Adira Finance Ho Lioeng Min kepada Kompas.com, Kamis (23/12/2021).
Ia turut mengatakan, over kredit tidak terbatas pada pembeli individual. Pemilik mobil bisa melakukan jual beli ini kepada showroom atau penjual mobil bekas.
Seusai transaksi tersebut selesai dilakukan, pemilik mobil sebelumnya bisa membeli mobil lain yang sedang diincar, mau unit bekas ataupun baru, disesuaikan dengan dana yang telah dimiliki.
Perlu diingat, ada biaya yang dibebankan kepada pembeli selayaknya kredit pada umumnya, seperti biaya admin dan fidusia.
Biaya ini bisa saja memotong harga jual mobil terkait atau tergantung kesepakatan pihak penjual dan pembeli.
Jangan pernah menjual mobil yang masih dalam angsuran kredit tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan. Sebab hal tersebut melanggar Perjanjian Pembiayaan yang sudah disepakati bersama.
Selain itu, baik penjual maupun pembeli dalam transaksi ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk penjual dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sedangkan pihak pembeli bakal dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/24/111200415/mobil-masih-kredit-tapi-ingin-ganti-baru-bisa-lakukan-cara-ini