JAKARTA, KOMPAS.com - Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tak ada penyekatan selama momen libur Natal dan tahun baru.
"Dalam pengaturan dan pengendalian transportasi kali ini, perlu kami tegaskan tidak ada penyekatan, yang ada adalah pengetatan protokol kesehatan di semua prasarana dan sarana transportasi," kata Adita dalam siaran resminya secara virtual, Senin (20/12/2021).
Menurut Adita, aturan terkait perjalanan jarak jauh dengan menggunakan semua moda transportasi sudah di terbitkan melalui empat Surat Edaran (SE) yang merujuk pada SE Satgas Covid dan Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain aturan umum seperti vaksin, hasil tes negatif, serta syarat perjalanan bagi anak di bawah 12 tahun, Kemenhub juga akan melakukan pembatasan penumpang di semua moda transportasi.
"Ada ketentuan pembatasan penumpang di semua moda transportasi. Untuk transportasi darat, nantinya akan diatur sesuai level PPKM dan juga jenis transportasinya," ujar Adita.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk sektor darat, pengaturan pembatasan penumpang sampai saat ini masih 75 persen dari kapasitas penuh.
Terkait soal pengetatan protokol kesehatan, Budi menjelaskan kemungkinan akan ada pemeriksaan secara acak pada pelaku perjalanan darat di beberapa lokasi.
"Ada potensi pengambilan random sampling yang akan kami siapkan di rest area, jembatan timbang, atau tempat lain untuk pegetesan kepada pelaku perjalanan dengan antigen dan vaksin secara gratis," ucap Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/20/173100315/tak-ada-penyekatan-kemenhub-siapkan-skenario-tes-acak-antigen