JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi di jalan raya tentu harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Namun sebagian pengguna jalan masih belum mengetahui aturan yang berlaku, misalnya seperti belok kiri langsung di persimpangan.
Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, belok kiri langsung di persimpangan dengan lampu lalu lintas pada zaman dulu memang diperbolehkan, sebelum pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
“Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” kata Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Ada beberapa aturan tetang belok kiri di persimpangan yang harus diketahui pengguna jalan. Sebelumnya seperti yang dijelaskan pada PP No.43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan Pasal 59 ayat 3, yang berbunyi:
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri,"
Namun untuk aturan yang berlaku saat ini, mengacu pada UU No.22 Tahun 2009 di Pasal 112 ayat 3 yang berbunyi,
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri.
Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti di lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri. Pengemudi yang berhenti tadi malah diomeli karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas.
“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini lah malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.
Pengendara yang melanggar rambu tersebut akan dikenakan pelanggaran lalu lintas Pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan,“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/17/101200915/jangan-sembarangan-belok-kiri-di-persimpangan-ada-aturannya