JAKARTA, KOMPAS.com – Jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan menjadi inovasi untuk mengurai kemacetan lalu lintas di Jakarta. Saat ini aturannya tengah dirancang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk soal tarif yang akan dikenakan.
Sebetulnya wacana pemasangan ERP sudah lama digaungkan, namun penerapannya diprediksi baru akan dimulai pada 2022.
Mengenai besaran tarif, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) telah mensurvei 1.092 responden para pengguna mobil.
Sebanyak 77,75 persen dari jumlah itu memiliki tarif sekitar Rp 10.000 hingga Rp 13.000. Adapun 11,45 persen responden lainnya mengusulkan tarif jalan berbayar elektronik sekitar Rp 20.000.
Namun demikian, Dishub DKI Jakarta rupanya telah mengusulkan biaya sebesar Rp 5.000 sampai dengan Rp 19.900.
Zulkifli, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dishub DKI Jakarta, mengatakan, pemberlakuan ERP ini nantinya akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awalnya, Pemprov DKI bakal menggelar pelelangan untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI.
“Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp 5.000 sampai Rp 19.900 tergantung pada kinerja ruas jalan,” ucap Zulkifli, dalam FGD Percepatan Penerapan Jalan Berbayar Elektronik yang disiarkan daring, Rabu (15/12/2021).
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/16/194342815/berapa-tarif-jalan-berbayar-elektronik-di-jakarta