JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Menteri Dalam Negeri, Satgas Penanganan Covid-19 juga resmi merilis aturan terbaru bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh pada masa libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Aturan baru tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) No.24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Perioda Naral Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pendemi Covid-19.
Dalam huruf F mengenai protokol, dijelaskan soal beberapa ketentuan baru atau perubahan terkait syarat perjalanan dengan bunyi sebagai berikut :
1. Pengaturan mobilitas masyarakat diatur sebagai berikut :
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut :
i. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
iii. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1.bi dan angka 1.b.ii dikecualikan untuk :
1) Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan ; dan
2) Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
Tak hanya itu, dalam poin selanjutnya juga dijelaskan terkait syarat perjalanan bagi kendaraan logistrik dan transportasi barang lain, yang tetap melakukan operasional saat Nataru dengan beberapa ketentuan sebagai berikut :
1) Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, diberlakukan ketentuan sebagai berikut :
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
b) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan ; atau
c) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksin.
Sementara untuk perjalanan logistik di luar Pulau Jawa dan Bali, tetap wajib menunjukkan keterangan hasil negatif antigen dengan masa pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari kententuan menujukkan kartu vaksi.
Untuk masyarakat yang berpergian jarak jauh dengan membawa anak di bawah 12 tahun dengan menggunakan seluruh moda transportasi, baik umum dan pribadi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat dan dikecualikan dari kartu vaksinasi.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/163100815/ini-syarat-perjalanan-jarak-jauh-terbaru-satgas-covid-19