Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapkan Timbangan Portabel, Korlantas Cari dan Tindak Truk ODOL

JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi bakal turun tangan menindak truk dengan dimensi dan kapasitas yang berlebih atau over dimension over load (ODOL). Sebab, kendaraan dengan muatan berlebih punya dampak negatif bagi kelancaran lalu lintas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan timbangan portabel. Nantinya, alat tersebut bakal mengukur beban muatan kendaraan angkutan barang di jalan raya sebagai antisipasi kecelakaan lalu lintas.

“Kita sudah memiliki perangkat (timbangan portabel) untuk uji beban, untuk menghindari pelanggaran over kapasitas," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, disitat dari NTMC Polri (13/12/2021).

Menurut Firman, kendaraan yang membawa muatan berlebih akan melaju pelan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan. Lalu, kendaraan tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan lainnya.

"Ini juga sama bila terjadi kerusakan-kerusakan jalan dan dimensi muatannya besar otomatis mengganggu jalan," ucap Firman.

"Ini kami akan memperlancar karena di atasnya berbagai macam kepentingan mulai dari ekonomi, sosial, harus kita dukung," kata dia.

Firman juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 5 unit timbangan portabel untuk golongan kendaraan besar. Kemudian, 8 unit timbangan portabel untuk kendaraan kecil.
Mengenai lokasi timbangan ini berada, titiknya diklaim bakal berpindah-pindah.

Lebih lanjut, Firman berharap kehadiran timbangan portabel ini dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

"Kita harapkan masing-masing kendaraan memenuhi kapasitas yang diperbolehkan. Kalau melanggar, kita akan turunkan atau bongkar barangnya. Kita tidak mengeluarkan tilang. Jadi pakai saja mobil yang sama tapi minta dijemput," kata Firman.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/134100815/siapkan-timbangan-portabel-korlantas-cari-dan-tindak-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke