JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini viral video yang memperlihatkan kelakuan pengguna jalan yang tidak baik. Mobil itu terlihat sedang dengan menyalakan strobo berjalan melawan arus dan memotong antrean jalan.
Mobil tadi pun dipaksa mundur oleh kendaraan perekam. Mungkin yang ada di pikiran pengemudi sedan tadi, dengan menyalakan strobo bisa seenaknya meminta jalur dan menyelak antrean, ingin diprioritaskan.
Selain itu, terlihat pengguna strobo tadi merupakan kendaraan sipil yang seharusnya tidak berhak memakai lampu isyarat berwarna biru dan sirene.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5, lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lalu, bagaimana cara untuk membedakan kendaraan sipil atau petugas yang menggunakan strobo tersebut?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, untuk membedakan apakah kendaraan dengan strobo tadi sipil atau petugas, tinggal lihat pelat nomornya saja.
“Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil. Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Jadi, jika melihat kendaraan dengan pelat hitam dengan strobo bertingkah arogan dan mau meminta jalan, jangan diberi jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/14/071200915/begini-cara-bedakan-kendaraan-sipil-dan-pelat-dinas-yang-pakai-strobo