JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna fasilitas jalan raya tentu tidak asing dengan marka jalan. Pola garis ini memberikan informasi kepada pengendara apakah bisa menyalip kendaraan di depannya atau tidak.
Mengenai rambu berupa marka ini dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 19 dikatakan bahwa marka jalan berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.
Setidaknya ada tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong. Untuk marka yang sering ditemui di jalan dan sering dilanggar adalah marka membujur.
Dalam peraturan yang sama, pasal 20 disebutkan marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh).
Biasanya, marka jalan berupa garis membujur dijumpai dengan dua macam warna, yakni putih dan kuning. Lantas, apa bedanya kedua warna marka tersebut?
Penentuan warna marka jalan rupanya dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya. Hal itu sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2).
Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional.
Bagi yang belum tahu, jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi.
Status jalan nasional juga diberikan pada jalan strategis nasional dan jalan tol, itu sebabnya marka jalan tol dicat berwarna kuning. Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.
Artinya selama pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Seperti marka jalan warna putih, marka jalan membujur warna kuning terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.
Jalan nasional ditandai dengan kode K1. Secara kasatmata, masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara. Pertama, melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut. Cara kedua yakni dengan mengenali jenis marka jalan.
Warna kuning dan putih pada marka jalan hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan. Untuk aturannya tetap sama, pelanggar marka tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.
Pengendara yang melanggar marka jalan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/13/064100815/marka-jalan-berwarna-putih-dan-kuning-apa-bedanya