Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Mobil Baru Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan untuk memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru yang sedang berlaku saat ini agar menjadi permanen.

Namun Kemenperin mengajukan syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan subdisi ini dari pemerintah, yakni memiliki kandungan lokal atau local purchase minimal 80 persen.

Disitat dari Keputusan Menteri Perindustrian No. 1737 Tahun 2021 tentang kendaraan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP), pada Sabtu (11/12/2021), ada 36 mobil yang bisa menikmati insentif tersebut dengan local purchase minimal 60 persen.

Adapun jika syarat local purchase dinaikkan menjadi 80 persen, mobil-mobil penerima diskon PPnBM berkurang menjadi 11 model saja.

Menanggapi hal ini, Marketing Director dan Corporate Planning & Communication Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah mengenai rencana perpanjangan diskon PPnBM.

“Daihatsu akan berusaha maksimal untuk mendapatkan program tersebut,” ujar Amelia, kepada Kompas.com (11/12/2021).

Menurutnya, produk-produk Daihatsu saat ini kebanyakan sudah mendapatkan insentif PPnBM yang diberikan pemerintah.

“Dari 7 varian, saat ini 5 variant dapat diskon PPnBM. 2 varian pick up sudah 0 persen PPnBM-nya, dan Sirion karena CBU dari Malaysia tidak dapat diskon PPnBM,” kata Amelia.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy, mengatakan, ada beberapa aspek yang menjadi landasan pihaknya mendorong relaksasi atas PPnBM harus dipertimbangkan untuk berlanjut pada 2022.

Salah satunya adalah situasi pandemi Covid-19 yang diperkirakan terus berlanjut sampai tahun depan. Sampai saat ini, belum ada kepastian pandemi akan berakhir di Tanah Air.

Sehingga, kondisi ekonomi tentunya masih sangat rentan termasuk tingkat daya beli masyarakat atas kebutuhan tersier seperti kendaraan bermotor.

Kemudian, pertimbangan market shock karena perbedaan harga terkini di beberapa produk tertentu akan sangat berbeda. Lebih jauh, pengaruhnya juga akan melibatkan para pelaku industri yang bersinggungan.

Maka, sekalipun insentif PPnBM tidak bisa berlaku 100 persen lagi, Anton berharap masih bisa diberikan keringanan dengan skema 50 persen atau 25 persen.

"Harapan kita, tentu PPnBM bisa diperpanjang 100 persen," ucap Anton di Bali, Rabu (8/12/2021).

Sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM yang akan berakhir pada 31 Desember 2021, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2021.

Untuk diketahui, regulasi diskon PPnBM 100 persen ini berlaku untuk mobil dengan isi silinder di bawah 1.500 cc.

Adapun diskon sebesar 50 persen untuk mobil dengan isi silinder 1.501-2.500 cc berpenggerak 4x2, dan potongan 25 persen untuk mobil berkapasitas sama dan berpenggerak 4x4.

Berdasarkan data Kemenperin setidaknya ada 11 model yang memenuhi syarat tersebut, antara lain:

1. Toyota Veloz 83 persen
2. Toyota Kijang Innova 2.0 83 persen
3. Toyota Agya 85 persen
4. Toyota Calya 85 persen
5. Daihatsu Sigra 85 persen
6. Daihatsu Ayla 85 persen
7. Mitsubishi Xpander 80 persen
8. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
9. Nissan Livina 80 persen
10. Honda HR-V 1.8L 84 persen
11. Honda Brio Satya 91 persen

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/11/130349015/ini-daftar-mobil-baru-calon-penerima-diskon-ppnbm-permanen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke