Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Microbus Hino Flexicab Bisa Disulap Jadi Mobil VVIP sampai Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com – PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) baru saja memberikan satu unit microbus Hino kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).

Kendaraan yang diberikan adalah Hino Dutro SDB – Flexycab dengan kelir abu-abu khas Polisi. Begitu juga di bagian depan ada stiker POLISI dan di bagian samping tertulis juga DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA.

Selain itu, di bagian kabin juga disesuaikan dengan permintaan dari Dirkrimsus KBP Auliansyah Lubis. Kabin yang cukup luas dibuat hanya untuk empat penumpang dengan bangku yang bisa diputar, kemudian juga ditambah meja di tengah dan layar LED di depan.

Irwan Supriyono, After Sales & Technical Director HMSI mengatakan, Hino Flexycab merupakan produk Hino yang fleksibel, bisa diubah-ubah kabinnya sesuai dengan keinginan customer.

“Jadi sesuai dengan kebutuhan dari Kepolisian, jadi mobil bisa jadi kendaraan multiguna, untuk VVIP atau meeting, ini cocok dipakai ke sasis Hino Dutro,” ucap Irwan di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Selain itu, Flexycab juga bisa digunakan untuk kendaraan Polisi siber, di mana di kabinnya terpasang beberapa alat penunjang. Oleh karena itu, kabin dari Flexycab ini memang bisa diubah sesuai permintaan.

Pada ajang GIIAS 2021 juga Hino menampilkan variasi lain dari Hino Flexycab yang dibuat jadi kendaraan vaksin. Bedanya, untuk Hino Dutro Flexycab yang ditampilkan merupakan model long wheel base (SDBL 110).

Karoseri pembuat bodinya pun sama, yakni Gunung Mas yang ada di Madiun, Jawa Timur. Untuk spesifikasinya, Hino Dutro 110 dibekali mesin diesel 4.000cc dengan tenaga 108 TK dan torsi 284 Nm di rpm 1.800.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/09/172100615/microbus-hino-flexicab-bisa-disulap-jadi-mobil-vvip-sampai-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke