TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada masa libur Natal dan Tahun baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu diterapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Selama PPKM Level 3 libur nataru, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, kembali mengeluarkan kebijakan pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 libur nataru berlangsung serta upaya untuk mengurangi persebaran virus covid-19.
Kepala Bidang PJU Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Sudjatmiko mengatakan, pemadaman sejak 1 Desember untuk mendukung PPKM Level 3 serentak yang akan diterapkan 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
"Pemadaman dilakukan di semua jalan utama dan titik keramaian di Kota Tegal," kata Sudjatmiko dilansir Kompas.com, Senin (6/12/2021).
Rencananya, pemadaman akan diberlakukan secara bertahap dan akan diberlangsungkan hingga pekan kedua Januari 2022.
"Mulai Rabu (1/12/2021) malam kami sudah memadamkan bertahap. Kebijakan tersebut sebagai hasil tindak lanjut Rapat Koordinasi Tim Penanggulangan Covid-19," kata dia.
Sudjatmiko mengatakan, warga diharapkan bisa memaklumi kebijakan itu. Karena jalanan gelap, warga yang terpaksa harus keluar rumah untuk berhati-hati.
"Menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 jelas mobilitas masyarakat meningkat. Untuk itu, kita sudah padamkan sekitar 2.000-an PJU," ucapnya.
Saat ini pemadaman sudah diberlakukan di beberapa ruas jalan protokol seperti Jalan Veteran, HOS Cokroaminoto, dan Kolonel Sudiarto.
Kemudian Jalan AR Hakim, Jalan Gajah Mada, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Diponegoro, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo hingga pantura di Jalan Cipto Mangunkusumo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/07/121200215/jelang-ppkm-level-3-libur-nataru-pemkot-tegal-padamkan-lampu-pju