Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di DKI Masih Berlaku Pekan Ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota guna menekan potensi penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu. Maka, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.

"Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil - Genap pada 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 484 Tahun 2021," kata Kadishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Minggu (5/12/2021).

Peraturan tersebut berlaku sejak 30 November 2021 sampai 13 Desember 2021, berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara pada akhir pekan (Jumat-Minggu), ganjil genap berlaku di tiga lokasi wisata mulai pukul 12.00 WIB pada hari Jumat sampai 18.00 WIB di Minggu terakhirnya.

Berikut 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap;

1. Jalan M.H Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H.R Rasuna Said
11. Jalan D.I Panjaitan
12. Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

1. Pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan
2. Pintu Masuk 1 TMII
3. Pintu masuk timur dan barat ANCOL Taman Impian

"Diimbau bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan," kata Syafrin lagi.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/06/074200715/ingat-ganjil-genap-di-13-ruas-jalan-di-dki-masih-berlaku-pekan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke