JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengurai kemacetan. Sistem tersebut juga mulai diterapkan pada wilayah Depok, Jawa Barat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan mulai memberlakukan uji coba ganjil genap kendaraan bermotor pada 4 Desember 2021.
Berbeda dengan wilayah DKI Jakarta, di mana sistem ganjil genap diterapkan pada hari kerja (Senin-Jumat) dan tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu).
Sistem ganjil genap akan berlaku pada akhir pekan mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai dari kolong flyover UI sampai Simpang Ramanda.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra, mengatakan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.
Jadi, untuk kendaraan roda dua masih dibebaskan untuk melintas di Jalan Raya Margonda.
“Uji coba sistem ganjil genap tersebut masih bersifat sosialisasi. Kita lihat kegiatan di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan di daerah Margonda,” ucap Jhoni, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Jhoni menambahkan, akan ada pengecualian untuk sejumlah kendaraan selama sistem ganjil genap berlaku.
“Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan,” kata Jhoni.
Jhoni mengatakan, pada hari Sabtu dan Minggu sering terjadi kemacetan di Margonda. Sehingga diambil langkah oleh Polres Depok khususnya Satlantas untuk melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap.
Mengingat ini masih uji coba, jadi belum diberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/12/04/122200015/sistem-ganjil-genap-di-depok-mulai-berlaku-siang-ini