JAKARTA, KOMPAS.com – Menyalip dari sisi kiri memang diperbolehkan, namun ada syarat yang harus diperhatikan. Aturan menyalip kendaraan dari kiri juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 109 Ayat 2 yakni:
Dalam keadaan tertentu, Pengemudi dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Apa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat Kecelakaan Lalu Lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, Kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau Kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Namun, jika memang mau menyalip kendaraan dari sebelah kiri, terutama untuk para pengendara motor, ada bahaya yang tersembunyi. Memang kadang pengendara motor ketika ada ruang sedikit untuk menyalip, main masuk saja tanpa pikir panjang.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, bahaya yang bisa terjadi untuk pengendara motor yang menyalip dari kiri adalah adanya motor yang lambat atau obyek lain yang ada di sisi kiri.
“Bahaya menyalip dari sisi kiri biasanya ada motor atau obyek lainnya yang berjalan di depan mobil. Biasanya dalam kondisi ini mobil lebih ke kanan, membuat lajur kiri terlihat lebih lega,” ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bahaya yang kedua yaitu pengemudi mobil tidak melihat ketika didahului dari sisi kiri. Biasanya pengemudi lebih sering melihat spion kanan, jadi menyalip dari kiri bisa masuk ke blind spot mobil.
“Terkadang mobil tiba-tiba belok kiri karena merasa lajur kiri merupakan lajur yang aman. Orang juga seharusnya mendahului dari sisi kanan,” kata Agus.
Perlu diingat adalah, ketika mau menyalip kendaraan, pastikan kondisi di depan mobil tersebut aman. Beri tanda dengan menekan klakson dan turunkan gigi agar tarikan gas lebih maksimal saat menyalip.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/29/112200615/bahaya-tersembunyi-pengendara-motor-yang-kerap-menyalip-dari-kiri