JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Depok akan memberlakukan uji coba ganjil genap kendaraan bermotor mulai 4 Desember 2021.
Sistem ganjil genap akan berlaku pada akhir pekan mulai pukul 12.00 sampai 18.00 WIB di sepanjang Jalan Margonda Raya mulai di kolong flyover UI sampai Simpang Ramanda.
Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan, sistem ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk pengendara motor masih bisa melintas selama uji coba sitem ganjil genap yang berlaku di Jalan Raya Margonda.
“Uji coba sistem ganjil genap tersebut masih bersifat sosialisasi. Kita lihat kegiatan di lapangan dan kemudian kita lakukan analisa dan evaluasi untuk melihat apakah ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan di daerah Margonda,” ucap Jhoni, kepada Kompas.com, Selasa (23/11/2021).
“Kemudian kita juga membebaskan untuk kendaraan darurat, ambulans, dan kendaraan umum itu kita bisa bebaskan,” kata dia.
Keputusan ini diambil oleh Satlantas Polres Metro Depok mengingat padatnya lalu lintas di Jalan Margonda Raya.
“Pada hari Sabtu dan Minggu itu sering terjadi kemacetan maka langkah yang kami ambil, Polres Depok khususnya Satlantas melakukan uji coba pelaksanaan ganjil genap,” kata Jhoni.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/26/142100515/uji-coba-ganjil-genap-di-margonda-depok-mulai-berlaku-4-desember-2021