JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19 di dalam negeri, pemerintah RI berencana menerapkan PPKM level 3 secara menyeluruh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021, aturan ini akan berjalan secara berbeda dari sebelumnya. Sebab, dipastikan tak adanya penyekatan tapi pengendalian mobilitas diperketat.
Hanya saja, sampai saat ini belum ada keputusan apakah akan ada aturan perjalanan baru atau tidak. Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, pihaknya masih menerapkan aturan berpergian yang sama.
"Sejauh ini aturan mobilitas dalam negeri masih merujuk Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 22 tahun 2021," ujar Wiku belum lama ini.
Dalam aturan terkait, Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.
Khusus persawat terbang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pengaturan kapasitas maksimalnya ialah 100 persen.
Sedangkan mengenai penggunaan ojek sebagai sarana transportasi baik pangkalan maupun online, diperbolehkan beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Mengenai pengaturan lebih lanjut tentang operasional ojek online, disebut menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing.
Mengutip Kompas.com, untuk di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan telah merilis Keputusan Gubernur sejak awal Agustus 2021 yang menyatakan bahwa ojek pangkalan dan ojek online bisa beroperasi 100 persen tanpa pembatasan.
Lantas bagi yang melanggar aturan protokol kesehatan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 24 dan 25.
Sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar tersebut tertulis pada Pasal 25 sebagai berikut:
"(1) Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab transportasi umum, termasuk perusahaan aplikasi transportasi daring, yang tidak melaksanakan kewajiban pelindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif;
b. pembekuan sementara izin; dan
c. pencabutan izin."
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/22/131200315/berlaku-ppkm-level-3-saat-libur-nataru-ini-aturan-ojol-bawa-penumpang