Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PLN Sediakan Layanan Home Charging

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) menyatakan akan senantiasa mendukung program atas percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk transportasi jalan di dalam negeri.

Salah satunya, dengan menghadirkan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan menyediakan layanan home charging supaya pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir.

"Kendaraan listrik itu memiliki mekanisme yang berbeda dengan kendaraan berbasis BBM, 80 persen pengisian daya akan dilakukan di rumah masing-masing," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

"Oleh karena itu PLN menyediakan layanan home charging agar pelanggan tidak perlu khawatir untuk memasang charger dirumahnya dan kehabisan daya listrik untuk kendaraan terkait," lanjut dia.

Menariknya, pemilik juga memungkinkan menambah daya dan integrasi Charge-IN yang memudahkannya untuk mendapatkan diskon tarif sebesar 30 persen untuk pengisian daya kendaraan listrik pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Tambah daya pun kita berikan harga spesial, Rp 150 ribu untuk 1 phasa hingga daya 11 ribu VA dan 450 ribu untuk 3 phasa hingga daya 16 ribu," ujar Bob.

Adapun mengenai SPKLU, ia menyebut bahwa pihak PLN telah membangun sebanyak 50 unit di berbagai lokasi. Sampai akhir tahun nanti, jumlah itu akan naik menjadi 67 unit SPKLU.

PLN juga bekerja sama dengan ATPM otomotif untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan yang baru membeli kendaraan listrik.

Melalui kerja sama ini, begitu pelanggan membeli mobil maka akan langsung bisa dilayani oleh PLN, mulai dari memasang home charging, sampai dengan layanan menambah daya dan integrasi Charge-IN.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/17/192100115/pln-sediakan-layanan-home-charging

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke