JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan bus kembali terjadi. Kali ini menimpa Bus Luragung jurusan Pasar Lembang, Tangerang-Kuningan, Jawa Barat, di Jalan Raya Cildedug Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
Kejadian bermula saat bus dan motor melintas bersamaan dari arah barat ke timur di Jalan Ciledug Raya, Pesanggrahan.
Saat itu pengendara motor mendahului dari sebelah kiri, sopir bus kaget dan membanting setir menghindari motor tersebut. Akibatnya bus tersebut menabrak tiang flyover dan membuat penumpang sopir alami luka-luka.
“Karena menghindari motor yang ada di samping kiri kemudian pengemudi bus banting kanan. Akibatnya korban luka ringan dan kerugian materi kerusakan kendaraan,” ucap Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharno kepada Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menjelaskan, area blind spot (titik buta) pada kendaraan besar hampir 60 persen.
“Semakin besar dimensi kendaraan, maka akan semakin besar blind spot nya. Rata-rata penyebab kecelakaan yang sering terjadi adalah pengemudi motor atau mobil tidak memperhatikan hal penting ini ketika ingin menyusul kendaraan besar,” ucap Sony.
“Selanjutnya berada di sisi kanan kiri pengemudi, yang diluar jangkauan spion di kedua sisi pilar A kendaraan. Artinya tidak disarankan untuk dekat-dekat dengan kendaraan besar seperti truk, bus, dan kendaraan sejenisnya,” kata Sony.
Selain itu, ketika memaksa menyalip dari sebelah kiri sangat rawan terjadi kecelakaan, pengemudi bisa saja kehilangan kendali seperti kasus tersebut.
Tidak hanya itu, jika menyalip kendaraan dari kiri bisa saja tiba-tiba ada orang menyebrang atau kendaaraan dari sisi kanan.
“Jadi bisa dibilang lebih baik menyalip dari kanan. Namun perlu diingat, menyalip dari kanan memang belum tentu bebas blind spot, tapi setidaknya prosedurnya benar dulu. Menyusul atau pindah lajur yang paling penting adalah harus dengan pertimbangan yang matang,” katanya.
Aturan
Aturan menyalip kendaraan dari sebelah kiri sebetulnya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas memang pada pasal 109 ayat 1 menyebutkan bahwa kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup,”
Namun ada pengecualian, pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30, adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
Artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu”, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja pengemudi mobil akan melanggar peraturan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/09/183100215/hindari-motor-bus-luragung-tabrak-tiang-beton-flyover-di-ciledug