Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Batas Aman Mobil Lewati Genangan Air

JAKARTA, KOMPAS.com - Musim hujan mulai melanda DKI Jakarta dan sekitarnya. Beberapa ruas jalan pun tergenang karena hujan yang deras terjadi selama beberapa menit.

Bagi pengemudi mobil, tentu menyetir ketika hujan bukan menjadi masalah. Bahkan ada yang santai saja saat melewati genangan air di jalan raya.

Sebagai pengguna mobil, perlu diketahui berapa batas aman mobil bisa melalui jalanan yang tergenang. Didi Ahadi, Dealer Technical Support Department Head PT Toyota Astra Motor (TAM) mengatakan, batas mobil melintas di genangan air adalah di bawah bodi kendaraan.

"Jika ada genangan air yang cukup tinggi baiknya dihindari dengan cari jalan lain, karena ada potensi air masuk ke filter udara serta terbawa hingga ruang mesin. Itu bisa terjadi water hammer," katanya kepada Kompas.com belum lama ini.

Begitu juga yang dikatakan Service Parts Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi. Sehingga, pengemudi harus memprediksi, seberapa tinggi genangan air yang mau diterobos.

"Saat akan melewati genangan air, paling utama itu harus mengetahui dulu posisi air intake mobil ada di mana dan seberapa tinggi," ujar Anjar.

Selain posisi intake, batas aman mobil bisa melewati genangan air juga bisa dilihat berdasarkan rodanya. Jika air merendam seluruh bagian roda, lebih baik cari jalan lain, jangan diterobos.

“Minimal hanya 3/4 saja, cara mengeceknya bisa dengan melihat kendaraan lain yang melintas lebih dulu, bila ternyata sampai menutupi semua roda, lebih baik putar balik cari jalan lain,” kata dia.

Sebenarnya, saat roda terendam setengah saja bisa berisiko, pasalnya air itu saat dilintasi akan muncul gelombang. Sehingga, ketinggian air bisa naik saat terkena gelombang dan bisa saja air masuk ke intake atau saluran udara ke pembakaran.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/09/081200215/ini-batas-aman-mobil-lewati-genangan-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke