Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya, Jangan Biasakan Menyalip dari Sisi Kiri Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyalip merupakan kegiatan yang sering dilakukan pengemudi kendaraan, baik itu roda dua maupun roda empat. Walaupun terbilang mudah, ternyata tidak bisa sembarangan dilakukan.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat akan menyalip kendaraan. Salah satunya yakni jangan membiasakan menyalip dari sebelah kiri.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kebiasaan menyalip dari sisi kiri rentan menimbulkan kecelakaan.

Sebab menyalip dari sisi kiri akan membuat si pengendara terlalu mepet dengan bahu jalan. Padahal bahu jalan didesain tidak untuk menjadi tempat melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi untuk menyalip.

“Sebab bahu jalan memiliki layer yang berbeda serta permukaan yang lebih kasar. Sehingga lebih bahaya ketika digunakan pada kecepatan di atas 40 kilometer per jam (Kpj),” kata Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu pengendara yang hendak menyalip harus memahami sudut blind spot atau titik buta kendaraan yang hendak disalip. Jangan sampai si pengendara ini terjebak pada posisi blind spot yang membuatnya tidak terlihat oleh pengguna jalan yang hendak disalip.

“Biasakan mendahului dengan mempertimbangkan faktor blind spot dan itu hanya bisa di dapat dengan jarak yang aman,” kata Sony.

Menyalip dari sebelah kanan memang belum tentu bebas dari blind spot, tapi setidaknya prosedur menyalip dilakukan dengan benar. Dan yang terutama saat melakukan pindah jalur harus sudah melalui pertimbangan yang matang agar aman.

“Kenapa dari kanan? Karena lebih mudah terlihat dari pengemudi melalui kaca spion,” ujar Sony.

Hal serupa juga disampaikan oleh Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan yang mengatakan bahwa Indonesia menganut kendaraan dengan setir di sebelah kanan.

Oleh sebab itu pengemudi diimbau menyalip dari arah kanan, karena lebih baik dari sisi keselamatan dan keamanan.

“Karena kita setir kanan, sehingga bila kita mendahului dari kiri makan akan menjadi blind spot. Atau kita tidak dapat melihat jauh ke depan,” ucap Marcell.

Berbicara mengenai hukum, tindakan menyalip dari sisi kiri sudah melanggar aturan hukum. Pada pasal 109 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis tegas bahwa menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan kecuali pada kondisi tertentu.

Kondisi tertentu yang dimaksud antara lain adalah jika lajur sebelah kanan dalam keadaan macet akibat kecelakaan, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan yang hendak menyalip bermaksud berbelok ke arah kiri.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/08/181200115/-bahaya-jangan-biasakan-menyalip-dari-sisi-kiri-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke