Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Pelat Nomor Palsu, Polisi Ingatkan Pentingnya Konfirmasi ETLE

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengingatkan para pengendara yang terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan konfirmasi pelanggaran.

Hal ini guna mencegah kasus pemalsuan pelat nomor kendaraan seperti yang terjadi di wilayah Margonda, Depok, beberapa waktu lalu.

“Pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi, apakah itu benar kendaraannya (melakukan pelanggaran) atau bukan. Karena kalau tidak konfirmasi berarti pemilik kendaran menyatakan kalau pelanggaran ini benar dilakukan sehingga dilakukan blokir STNK,” ucap Argo kepada Kompas.com, Sabtu (6/11/2021).

Caranya mudah. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website https://etle-pmj.info atau melalui whatsapp ke nomor yang tertera. Bila dipesan tersebut terdapat barcode, pelanggar dapat lakukan konfirmasi lewat ponsel.

Adapun untuk batas konfimasinya adalah lima hari sejak surat dikeluarkan.

“Jawaban konfirmasinya ya tinggal bilang ‘iya mobil saya melakukan pelanggaran’, atau ‘bukan, mobil saya. Misal karena sudah dijual’,” ucap Argo.

Jika masih ragu, dalam situs tersebut juga akan ada cuplikan video pelanggaran yang dimaksud beserta informasi lengkap tentang kendaraan sesuai dengan Surat Nomor Kendaraan (STNK).

Setelah dilakukan konfirmasi, petugas akan mengirimkan surat lanjutan berupa surat tilang elektronik yang lengkap dengan jenis pelanggaran dan biaya.

Namun, jika memang pelat nomor tidak sesuai (dipalsukan), sekali lagi Argo mengingatkan, pemilik kendaraan untuk segera melapor.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/08/082100715/kasus-pelat-nomor-palsu-polisi-ingatkan-pentingnya-konfirmasi-etle

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke