JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi gas buang kendaraan akan menjadi salah satu syarat operasional bagi setiap sepeda motor dan mobil dengan usia pakai tiga tahun ke atas untuk wilayah DKI Jakarta.
Bila tidak mengikuti atau tak lulus uji emisi, sesuai Pergub Nomor 66 Tahun 2020, kendaraan bakal dikenakan sanksi tarif parkir tertinggi, bahkan ada juga penilangan dari kepolisian.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi Budiyanto turut angkat bicara, menurunnya kualitas udara di Jakarta memang sudah cukup memprihatinkan sehingga perlu adanya pengendalian untuk menekan gas buang dengan tujuan meningkatkan kualitas udara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai aspek.
“Kondisi tersebut menggugah para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan Jalan untuk melakukan upaya penekanan terhadap produk emisi gas buang yang pada umumnya dihasilkan dari kendaraan bermotor,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Budiyanto melanjutkan, pemberian sanksi terkait emisi gas buang dari aspek yuridis sebenarnya tidak ada masalah, tetapi dalam penegakan hukum atau pemberian sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang perlu menentukan waktu yang tepat.
“Sebab, faktor psikologis masyarakat yang terkena dampak dari pandemi belum juga selesai, sehingga jangan sampai ada kesan masyarakat merasa terbebani dan tertekan,” kata dia.
Menurutnya, penegakan hukum atau sanksi terhadap pelanggaran emisi gas buang merupakan alternatif terakhir untuk memberikan efek jera.
“Harus ada ruang yang cukup dalam proses sosialisasi dan memberikan edukasi terhadap masyarakat atas bahaya emisi gas buang terhadap kesehatan masyarakat. Saya kira itu yang lebih penting,” kata dia.
“Jadikan langkah represif sebagai langkah terakhir, setelah persuasif edukatif,” lanjutnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/05/122200215/sanksi-terhadap-pelanggaran-emisi-gas-buang-perlu-ruang-sosialisasi-yang