Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regulasi Perjalanan 250 Km Wajib Antigen Dicabut, Ini Aturan Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri, salah satunya pada sektor transportasi darat, dengan menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021.

Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  Adita Irawati mengatakan, aturan terkait perjalanan melalui jalur darat dengan jarak tempuh 250 Km wajib antigen atau PCR telah dicabut.

"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita dalam diskusi secara virtual melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).

Jadi, dalam SE terbaru tak lagi disebutkan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Namun, aturan baru tetap menegaskan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa-Bali dengan kategori pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam.

Juga wajib memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil tes dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.

Adapun untuk perjalanan rutin yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Aturan tersebut telah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang telah di terbitkan pada 2 November mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Adita juga mengatakan bahwa untuk pengawasan moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi akan dilakukan seperti acak.

Hal ini dikarenakan Kemenhub tak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.

"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," ucap dia.

Selain mengingatkan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum bepergian, Adita mengingatkan masyarakat untuk memastikan diri mereka dalam kondisi sehat sebelum melakukan perjalanan jarak jauh.

"Tujuannya sekali lagi ini bukan untuk siapa-siapa ya, tapi bagi keamanan pelaku perjalanan," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/04/070200515/regulasi-perjalanan-250-km-wajib-antigen-dicabut-ini-aturan-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke