JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan mengenai penggolongan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia akan segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sejak Februari.
Melalui kebijakan tersebut, untuk pengguna sepeda motor nantinya ada tiga golongan SIM C, yaitu SIM C, C1, dan C2. Perbedaan mendasarnya ialah dari sisi silinder mesin, yaitu kurang dari 250 cc, 250-500 cc, dan di atas 500 cc.
Penggolongan SIM C tersebut rencananya akan berlaku di bulan Agustus 2021. Namun, saat ini pengesahannya masih tertunda karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Perpol sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun, ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan,” ucap Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman kepada Kompas.com belum lama ini.
Berdasarkan aturan itu, nantinya pengendara motor besar (moge) di atas 500 cc harus memakai SIM C2. Adapun syarat pembuatan SIM C2 yaitu setidaknya memiliki SIM C1 selama satu tahun.
Artinya, jika pengajuan SIM C1 baru bisa dilakukan pada akhir tahun 2021, pengajuan pembuatan SIM C2 setidaknya baru bisa dilakukan setahun kemudian yakni pada akhir tahun 2022.
Namun, Arief mengatakan, pengendara moge akan mendapat dispensasi menggunakan SIM C1.
“Kita akan memberikan dispensasi kepada para pengguna sepeda motor, terutama yang di atas 500 cc, selama kita nanti 2021 sudah bisa meningkatkan golongan ke C1 itu di tahun 2022 akan diberikan dispensasi,” katanya.
Dengan begitu, para pengendara motor besar tetap bisa untuk mengendarai motornya dengan memakai SIM C1 dulu sampai dengan 2022. Begitu nanti umur SIM C1 sudah minimal satu tahun, otomatis harus ditingkatkan jadi C2.
“Demikian pula di tahun 2023 kita harapkan seluruh pengendara roda dua sudah memiliki SIM sesuai dengan golongan kendaraannya karena kita sudah kasih dispensasi waktu,” kata dia.
Arief melanjutkan, SIM C2 merupakan golongan SIM motor paling tinggi. Ketika pengendara motor sudah punya SIM C2 maka tidak perlu lagi SIM C atau C1.
“Peningkatan golongan SIM manakala kita sudah punya golongan paling tinggi itu juga berlaku untuk golongan SIM di bawahnya. Sama seperti roda empat kita punya SIM A, terus naik ke B1, dan B2. Setelah kita punya SIM B2 kita bisa mengemudikan semua jenis kendaraan roda empat atau lebih,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/02/161200715/pengendara-moge-boleh-pakai-sim-c1-tapi-ada-batas-waktunya