Hal ini sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bagi pengguna kendaraan bermotor yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa denda atau pidana.
“SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara. Kalau tidak punya atau tidak membawa, itu sudah menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Namun perlu diketahui, bahwa ada perbedaan sanksi dan besaran dendan antara pengguna kendaraan yang mempunya SIM tetapi lupa membawa dengan tidak memiliki SIM.
Aturan terkait pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM saat mengemudikan kendaraan bermotor ketika dimintai oleh petugas, tercantum dalam pasal 88 ayat (2).
Rinciannya, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Sementara sanksi lebih berat akan dikenakan untuk pengendara yang tak memiliki SIM seperti diatur dalam pasal 281 pada UU LLAJ, yaitu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banuak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
“Tiap pengendara harus bisa menunjukkan SIM saat ada razia. Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang. Pun demikian kalau tidak memiliknya,” ucap Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/01/140200215/ini-perbedaan-sanksi-pengendara-tidak-bawa-sim-dan-tak-punya-sim