JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pengemudi mobil adalah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maka akan ditilang oleh polisi.
Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. Pasalnya, SIM A menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah sudah berusia 17 tahun.
Aturan pembuatan SIM baru sebetulanya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus teori praktek.
Adapun untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.
Sementara itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khusunya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.
Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:
1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/01/071200515/ini-tarif-bikin-sim-a-per-november-2021