JAKARTA, KOMPAS.com - Damri mengikuti ketentuan terbaru Pemerintah terkait mobilitas masyarakat pengguna transportasi darat selama pandemi Covid-19.
Adapun aturan baru itu mengikuti Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketentuan tersebut mengatur syarat perjalanan darat baru mulai dari dokumen hingga protokol kesehatan yang dianjurkan. Perbedaan syarat yang kini berlaku adalah untuk naik bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan bus AKAP, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama juga harus ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun, bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukti fisik hasil negatif Rapid Test Antigen dan kartu vaksin.
Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dengan menggunakan angkutan perkotaan, Damri tidak mewajibkan pelanggan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.
Sertifikat vaksin juga dikecualikan bagi pelanggan dalam kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat dapat menerima vaksin. Tapi, diimbau untuk dapat melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
Sementara itu, untuk pelanggan dengan dokumen hasil negatif dari RT-PCR atau Rapid Test Antigen namun menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka pelanggan tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.
Protokol kesehatan di Pool Damri maupun armadanya juga tetap diperatikan. Pelanggan tetap diwajibkan memakai masker kain minimal tiga lapis atau masker medis, mencuci tangan sebelum dan sesudah naik bus, jaga jarak aman, serta tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah.
Damri terus melakukan penyesuaian operasional dan layanan dimasa PPKM saat ini, mulai 25 Oktober, jam operasional menuju Bandara sudah beroperasi normal mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB setiap harinya. Sedangkan dari dalam Bandara mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/29/180200115/ketentuan-baru-naik-bus-akap-damri-wajib-pcr-dan-antigen