Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelat Nomor Kendaraan Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Bikin Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara diwajibkan memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) di bagian depan dan belakang kendaraannya yang terlihat secara kasat mata.

Seperti aturan yang telah dituliskan dalam Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pasal 5, setiap kendaraan yang diregristrasi akan diberikan bukti registrasi berupa BPKB, STNK, dan TNKB.

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) terdiri atas kode wilayah/kode registrasi. nomor urut registrasi, dan seri huruf.

TNKB berfungsi sebagai identifikasi kendaraan bahwa sudah legal secara hukum untuk beroperasi di jalan raya. Namun bagaimana jika terjadi suatu hal yang mengakibatkan TNKB atau pelat nomor hilang atau rusak?

Dalam pasal 60 Peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2021 dijelaskan, bagi pemilik kendaraan yang TNKB nya hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor samsat daerah.

Penggantian TNKB karena hilang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

Sedangkan untuk syarat penggantian TNKB karena rusak antara lain:

a. mengisi formulir permohonan;
b. melampirkan:

Untuk tanda bukti indntitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (6) yakni sebagai berikut:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

b. untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  1. nomor induk berusaha;
  2. nomor pokok wajib pajak; dan
  3. surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan;

c. untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Jangan lupa bahwa Anda juga harus membawa kendaraan terkait untuk dilakukan cek fisik (beberapa kasus).

Pemohon akan dikenakan biaya pencetakan TNKB sesuai dengan regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yakni Rp 60.000 untuk kendaraan beroda dua dan roda tiga, serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/29/151200915/pelat-nomor-kendaraan-hilang-atau-rusak-ini-syarat-dan-biaya-bikin-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke