BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandung, Jawa Barat memastikan akan menaikkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat di pusat kota Bandung pada awal tahun 2022.
Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung akan dinaikkan sebesar 50 persen dari tarif sebelumnya.
Saat ini, tarif parkir di Kota Bandung untuk kendaraan sepeda motor di Kota Bandung sebesar Rp 1.500 untuk jam pertama dan penambahan Rp 1.000 untuk setiap satu jam berikutnya.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir saat ini sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 2.000.
Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dishub Kota Bandung Yogi Mamesa mengatakan, kenaikan tarif parkir di Kota Bandung ini sudah mendapat restu dari Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
"Naiknya 50 persen. Tarif parkir baru ini diberlakukan tanggal 1 Januari 2022," kata Yogi dilansir Kompas.com, Jumat (29/10/2021).
Nantinya pada Januari mendatang, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.
Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.
Yogi menambahkan, kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.
Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.
"Tidak ada maksimal parkir (jam parkir). Jadi kalau mereka yang parkir di bahu jalan di lokasi parkir yang ditetapkan, maka tarif berlaku terus sesuai lama jam," kata dia.
Yogi memastikan kenaikan tarif parkir akan disosialisasikan secara maksimal pada bulan Desember 2021 mendatang agar masyarakat, khususnya wisatawan tidak kaget dengan tarif parkir baru di Kota Bandung.
"Tapi ini sekali lagi baru berlaku mulai Januari 2022 mendatang. Jadi kalau sekarang, masih berlaku tarif lama," ujar Yogi.
Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:
1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.
3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up sebesar Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya sebesar Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.
5. Untuk Sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/29/141200315/tarif-parkir-di-kota-bandung-akan-naik-awal-2022