JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberikan tilang kepada kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi mulai 13 November 2021.
Bagi yang melanggar, bisa dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Besaran dendanya pun bervariasi, untuk kendaraan roda dua, Rp 250.000 dan roda empat Rp 500.000.
Kalau mobil yang dimiliki masih baru, melakukan uji emisi memang bukan menjadi hal yang menakutkan selama mobil dirawat dengan baik. Lalu bagaimana dengan mobil yang sudah cukup berumur, apakah bisa lolos uji emisi?
Imam Choiri, pemilik Bengkel AP Speed di kawasan Cipinang, Jakarta Timur mengatakan, selama kompresi rasionya di ruang mesin tidak ada kebocoran, sesuai standar pabrik, saluran bahan bakarnya juga standar, emisinya bisa normal.
“Yang penting kompresi di ruang bakar harus sesuai standar pabriknya,” ucap pria yang akrab disapa Apre kepada Kompas.com, belum lama ini.
Ruang mesin mobil yang sudah berumur kadang juga sudah dipenuhi dengan kerak yang menumpuk. Membersihkan kerak di mesin mobil tua tidak bisa asal pakai carbon cleaner, tapi harus , harus diangkat cylinder head-nya.
“Baiknya kalau mobil yang tua, paling enggak diangkat head-nya, dibersihkan, klep dan ruangnya di sekir lagi agar kompresi kembali normal. Kalau mobil tua itu, kerak nempel di klep itu gampang banget, jadi ketutup saluran intake dan exhaust-nya,” kata Apre.
Perlu diingat, jika sudah bersih, emisi mobil tua akan kembali sama dengan kondisi ketika masih baru. Jika ingin sama dengan emisi mobil-mobil modern, akan ada banyak ubahan di ruang mesin, menggunakan komponen-komponen yang baru.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/102200115/begini-cara-mengurangi-emisi-gas-buang-di-mobil-tua