JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mengetatkan aturan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor, sebagai langkah pengendalian polusi udara di wilayah Ibu Kota.
Tidak hanya dikenakan tarif parkir tertinggi, bagi pemilik kendaraan yang tak lulus uji dalam waktu dekat akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000 pada sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Agar kendaraan dapat lolos uji emisi, pemilik perlu memperhatikan sejumlah aspek, sebagaimana dikatakan R&D Product Planning Division Head PT ADM Anjar Rosjadi.
"Perawatan berkala patut menjadi perhatian. Lalu pastikan juga menggunakan bahan bakar yang disarankan pabrikan supaya pembakaran lebih sempurna, sehingga tak meninggalkan residu atau karbon yang bikin gas buang jadi tinggi," katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Mengenai ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Rinciannya ialah sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 2 tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/101200115/ini-syarat-uji-emisi-kendaraan-bermotor-di-dki-jakarta