JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi tilang bagi mobil dan sepeda motor yang tak lulus atau belum mengikuti uji emisi, resmi dimulai bulan depan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, mobil dan mobil yang tidak lulus uji emisi akan efektif dikenakan sanksi di kawasan DKI Jakarta mulai 13 November 2021.
"Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administrastif akan dilakukan mulai 13 November 2021," kata Syafrin dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Sanski tilang bagi kendaraan yang usianya sudah lebih dari 3 tahun dan tak lulus uji emisi, memang sudah cukup lama digaungkan.
Bahkan Dinas Lingkungan Hidup juga sudah aktif melakukan sosialiasi sejak tahun lalu, tepatnya ketika Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor diterbitkan.
Lantas berapa denda atau sanksi tilang yang akan diterapkan bagi mobil dan motor yang tak lulus uji emisi di wilayah Jakarta?
Menajwab hal ini, Syafrin mengatakan, besaran sesuai dengan yang sudah tercantum pada Pergub No.66 Tahun 2020 yang mengikuti Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yakni pada pasal 285 ayat (1) dan pasal 286 dengan bunyi ;
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Pergub DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor :
1) Pasal 2 ayat (1): Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
2) Pasal 2 ayat (2): Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.
3) Pasal 16: Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Bagi kendaraan pribadi yang mau melakukan uji emisi, khususnya yang usia pakainya sudah 3 tahun lebih, Syafrin menjelaskan bisa dilakukan di beberapa lokasi. Mulai dari di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Tiap kendaraan yang lulus uji emisi, akan langsung mendapatkan sertifikat atau bukti uji emisi. Temasuk juga masa berlaku uji emisi sehingga kendaraan nantinya perlu melakukan pengetesan kembali.
"Bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam Sistem Informasi Uji Emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan," kata Syafrin.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/27/074200515/berapa-denda-tilang-kendaraan-yang-tak-lulus-uji-emisi