Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan Polisi Terapkan Tilang bagi Pelanggar Ganjil Genap?

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta resmi berlaku mulai Senin, 25 Oktober 2021.

Total ada 13 jalan yang diterapkan sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya tiga lokasi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.

Meski begitu, polisi belum menilang pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil genap pada 10 ruas jalan tambahan yang telah diterapkan. Penindakan berupa tilang rencananya baru dilakukan mulai Kamis (28/10/2021).

Kepala Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jakarta Selatan Kompol Eko Supriato mengatakan, pihaknya masih melakukan sosialisasi kepada pelanggar hingga Rabu mendatang.

Eko melanjutkan, polisi akan terus mengingatkan pengendara yang melanggar sistem ganjil genap pada titik-titik tambahan yang akan diterapkan ganjil genap.

“Karena kebijakan (titik ganjil genap) baru disampaikan, sementara karena masyarakat kemarin sudah lupa karena ini masuk ganjil genap, sekarang mulai diberlakukan. Tiga hari ke depan kita lebih kepada mengingatkan warga, sosialisasi sifatnya,” ujar Eko dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, selama masa sosialisasi, para pelanggar yang terjaring di 10 lokasi tambahan di luar Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said hanya ditegur.

Polisi juga akan memasang rambu-rambu mengenai kebijakan ganjil genap sehingga pengguna kendaraan bermotor bisa mengetahui lebih jelas.

Apabila dianggap sudah tersosialisasi dengan baik, baru pihak Ditlantas akan menerapkan tilang kepada pelanggar ganjil genap.

Berikut daftar 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

Tiga lokasi ganjil genap tahap awal:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan HR Rasuna Said

10 lokasi tambahan:
1. Jalan Fatmawati
2. Jalan Panglima Polim
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan MT Haryono
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan S Parman
7. Jalan DI Panjaitan
8. Jalan Gunung Sahari Raya
9. Jalan Tomang Raya
10. Jalan Ahmad Yani

https://otomotif.kompas.com/read/2021/10/26/142100915/kapan-polisi-terapkan-tilang-bagi-pelanggar-ganjil-genap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke